Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KK

Tikusliar.com - CaraRegistrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KKDemi menekan tindak kejahatan cyber yang semakin marak di internet, seperti penyebar berita hoax, tindak penipuan, dll, Pemerintah RI melalui Menteri Kominfo mengeluarkan sebuah kebijakan yang mengharuskan para pengguna kartu prabayar agar melakukan registrasi untuk kartu prabayar mereka sesuai dengan identitas resmi serta nomor KK dan NIK KTP.

Akhir-akhir ini memang sangat sering kita dengar baik melalui internet ataupun berita yang ditampilkan di televisi, tentang semakin tak terbendungnya kasus berita bohong yang bahkan menjadi ancaman bagi keamanan serta ketentraman masyarakat.

Dengan kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat, para pihak berwajib  pun sadar bahwa internet memang menjadi lahan basah bagi para pelaku kriminalitas untuk melancarkan aksinya tanpa diketahui indetitas mereka.

Hal itu dikarenakan kurang perhatian terhadap pengawasan aktivitas internet pada masyarakat.

Penipu berkedok online, bahkan tindakan kejahatan besar seperti terorisme seakan begitu bebasnya berkeliaran di dunia maya.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka pemerintah pun memutuskan untuk membuat sebuah peraturan yang diharapkan bisa mempersempit kesempatan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya di internet.

Perintah untuk melakukan registrasi ulang ini dibahas dalam PM Kominfo (Peraturan Menteri Komunikasi Informatika) No.12 Thn 2016 dan perubahannya.

Masyarakat/pengguna sim card semua provider atau layanan jasa telekomunikasi harus meregistrasi kartu prabayar menggunakan identitas yang sesuai dengan yang tercantum pada KTP dan KK berupa 16 digit NIK serta 16 digit nomor Kartu Keluarga.

Jika sebelumnya kita telah membahas tentang bagaimana Registrasi Ulang Kartu Tri 3, kali ini giliran tutorial khusus bagi kalian para pengguna setia kartu IM3 Ooredoo. Simak baik-baik artikel kami slengkapnya.

Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KK


Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo

Sebenarnya tidak ada perbedaan yang mencolok dengan cara registrasi IM3 Ooredoo dengan provider laiinya.

Sama seperti sebelumnya, untuk cara registrasi SMS juga ada sedikit perbedaan dari segi format penulisan untuk pengguna kartu prabayar lama dengan  calon pengguna baru.

Untuk para pengguna baru langsung saja kirim sms ke nomor 4444. Dengan format penulisan SMS sebagai berikut :
Nomor Induk Kependudukan # Nonor KK (Contoh : 1234567887654321#1234567812345678)
Sedangkan untuk kalian para pengguna lama SIM Prabayar IM3 Ooredoo bisa melakukan registrasi ulang dengan mengirimkan SMS ke nomor yang sama, yaitu 4444. Format penulisannya seperti ini :
ULANG#NIK#NOKK (ULANG#1234567887654321#1234567812345678)
Dengan mengikuti dua cara diatas kalian sudah bisa melakukan registrasi baru maupun ulang untuk sim card prepaid kalian.

Selain dengan cara mengirimkan sms, kalian juga bisa mendaftarkan ulang kartu kalian melalui website resmi Ooredoo, gerai-gerai offline, maupun aplikasi operator yang bisa kalian donwload di playstore.

Jangan samapi kalian lupa untuk mendaftarkan sim card sesuai dengan identitas resmi kalian, karena peraturan tersebut diberlakukan secara tegas.

Jika tetap ngotot untuk tidak mau melakukan registrasi, maka kartu kalian tersebut tidak akan bisa digunakan lagi.

Beberapa dari kalian mungkin ada yang kebingungan, karena belum meiliki e-KTP atau e-KTP yang dimiliki hilang entah keman.

Tapi, kalian tak perlu khawatir, karena meskipun KTP hilang atau belum keluar, kalian tetap bisa melihat berapa Nomor Identitas Kependudukan kalian melalui Kartu Keluarga (KK).

Karena pada dasarnya setiap penduduk bahkan yang baru saja lahir sudah memiliki NIK’nya sendiri yang akan terus melekat sampai kapanpun.

Demikian Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KK, semoga artikel Tikusliar kali bermanfaat untuk kalian.

Posting Komentar untuk "Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KK"