Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pebisnis Online Perlu Tahu, 5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online

Tikusliar.com - Pebisnis Online Perlu Tahu, 5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online - BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial ekonomi khusus untuk tenaga kerja yang disediakan oleh pemerintah.

Berdasar UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan pembaharuan pada 1 Januari 2014, setiap perusahaan wajib untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan memperhatikan hal ini, maka BPJS Ketenagakerjaan, secara umum adalah hak tiap-tiap tenaga kerja, sebagai bagian dari perlindungan dan jaminan sosial ekonominya.

Pebisnis Online Perlu Tahu, 5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online

Dari definisi ini, maka jelas bahwa BPJS Ketenagakerjaan mempunyai ragam produk sebagai jaminan sosial ekonomi pekerja Indonesia, salah satunya adalah JHT atau Jaminan Hari Tua.

JHT ini, di masa yang lalu, sebelum menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan masih bernama PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), bisa dicairkan saat seorang pekerja berusia 56 tahun atau hendak menginjak masa pensiun, pindah ke Luar Negeri, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau sebab lain yang mengharuskannya untuk tak dapat bekerja karena cacat akibat aktivitas kerja.

Tapi kini, diluar persyaratan tersebut, JHT dapat dicairkan sewaktu-waktu dengan tujuan mempersiapkan masa pensiun maupun persiapan perumahan.

Tentu ini adalah sebuah kabar baik bagi tenaga kerja Indonesia. Tak hanya itu, caranya juga bisa secara mudah dicairkan via online dengan fasilitas e-klaim. Artikel kali ini, khusus hadirkan panduannya. 


Prosedur Mengakses E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Setidaknya ada 5 cara dan tahapan yang harus diikuti sebagai berikut

1. Buat Akun Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Cara yang pertama harus dilakukan adalah membuat akun. Ini dapat diakses melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs, dengan mengklik tautan tersebut, maka akan langsung diarahkan pada laman registrasi akun yang mengharuskan untuk mengisi data antara lain : 
  • Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal Lahir, Nomor E-KTP, Nama Ibu Kandung, No Handphone, dan alamat Email. 
  • Isikan secara lengkap data pribadi sesuai dengan form isian yang diminta. 


2. Pengisian Selesai, Tunggu Email Untuk Kode Aktivasi

Selanjutnya, akan dikirimkan Email secara otomatis yang berisi kode Aktivasi. Kode ini digunakan untuk proses pengisian kolom selanjutnya sebelum proses "submit"


3. Pilih Menu Yang Diinginkan

Selanjutnya akan diarahkan langsung ke halaman BPJS Ketenagakerjaan Personal Service. 

Halaman ini hanya bisa diakses secara langsung oleh pengguna yang memang telah terverifikasi pastikan bahwa dua langkah sebelumnya telah selesai dengan benar. 

Bila hendak melakukan klaim JHT, maka pilih menu e-Klaim JHT.


4. Isi Data Pada Halaman “Pengajuan Klaim Elektronik”

Setelah itu anda akan dipandu masuk kolom berikutnya yaitu isian pengajuan e-klaim yang bisa anda isi sesuai yang diharuskan antara lain : 
  • Pilihan KPJ (Kartu Peserta BPJS), Pilihan Aksi (Pilih “Pengajuan Klaim), Jenis Klaim (Pilih Sesuai diharapkan, kemudian tekan tombol lanjutkan untuk tahap selanjutnya).

5. Tunggu Sms atau Email Informasi PIN

  • Bila sudah benar, maka selanjutnya, secara otomatis akan menerima SMS atau Email berisi pemberitahuan nomor PIN. 
  • Isilah dengan lengkap form yang muncul setelah halaman “pengajuan klaim elektronik”, pastikan sesuai dengan data asli, bagian ini menyangkut kerahasian dan bersifat pribadi, berisi no rekening serta nama bank sebagai tempat masuknya dana transfer. 
  • Selesaikan dengan mengupload dokumen pendukung secara lengkap. Bila telah selesai maka selanjutnya pihak yang bersangkutan akan menerima Email berisi data pengajuan pencairan E-Klaim, validasi nantinya dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat yang sesuai dengan tertera pada email balasan terakhir. 
Proses berikutnya adalah validasi di kantor BPJS. Validasi biasanya memakan waktu 1 minggu. 

dengan membawa dokuemn lengkap agar prosesnya lancar, dan terhindar dari penolakan.
JHT (Jaminan Hari Tua), Produk BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan Lewat e-Klaim

Perlindungan masa pensiun atau keperluan perumahan adalah satu hal yang cukup vital bagi seorang pekerja. 

Karenanya, BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu asuransi berbasis ketenagakerjaan untuk karyawan dan pekerja, juga menyiapkan satu skema produk dalam rangka mengcover kepentingan ini. 

Namanya adalah JHT atau Jaminan Hari Tua, yang salah satu prosedur klaimnya dapat dilakukan lewat metode e-Klaim via online.

Ada tiga jenis klaim JHT yang didasarkan pada besaran persentase pencairannya. Seperti misalnya adalah 10%, 30%, dan 100%, untuk penjabarannya adalah sebagai berikut;


Klaim JHT 10%

Besaran klaim 10 % ini khusus dipersiapkan untuk persiapan masa pensiun saja. Syaratnya termasuk, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun, dan adalah karyawan aktif di sebuah perusahaan. 

Kelengkapan dokumen saat mengajukan klaim diantaranya; fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta asli, fotokopi KTP/Paspor beserta asli, KK fotokopi dan asli, surat keterangan masih karyawan aktif, dan buku tabungan.


Klaim JHT 30%

Besaran persentase 30% diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan kepentingan untuk mendapatkan rumah. 

Syaratnya dari segi administrasi dan kelengkapan dokumen sama seperti yang harus dilengkapi dalam proses pengajuan klaim JHT 10%, hanya saja diperlukan tambahan dokumen menyangkut perumahan yang hendak dibeli.


Klaim JHT 100%

Cara dan prosedur serta dokumen pendukungnya sama seperti dua metode klaim JHT lain. hanya saja, kelengkapan disesuaikan dengan sebab pengajuan klaimnya. 

Secara otomatis klaim JHT 100% akan bisa dicairkan bila seorang pekerja atau karyawan memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun. 

Secara detil, penjabaran penambahan persyaratan segi dokumen dan kelengkapan adalah sebagai berikut.
  • Untuk sebab klaim karena meninggal dunia ditambahkan dokumen kelengkapan antara lain; surat kematian fotokopi dan dalam bentuk asli. 
  • Bila karena cacat total, maka tambahkan dokuem pendukung dalam bentuk surat keterangan mengalami cacat total dari rumah sakit, lampirkan pula aslinya.
  • Untuk sebab perpindahan keluar negeri maka tambahkan dokumen pendukung bentuknya adalah : fotokopi visa kerja atau ijin tinggal di negara tujuan, serta fotokopi surat perpindahan kerja ke luar negeri.
  • Bila sebab pencairan JHT karena PHK maka lampirkan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja/referensi kerja (paklaring) yang diterbitkan pihak perusahaan pemberi PHK. 
Dari segi persyaratan lainnya serta dokumen kelengkapan lain tidak berbeda dengan dua prosedur sebelumnya. Pastikan untuk membaca detilnya secara keseluruhan.

Posting Komentar untuk "Pebisnis Online Perlu Tahu, 5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online"