Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Axis, 3, XL dengan No KK dan e-KTP
Tikusliar.com - Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Axis, 3, XL dengan No KK dan e-KTP - Pada bulan oktober ini pasti kalian sudah menerima SMS dari KOMINFO yang berisi tentang info untuk meregistrsi ulang kartu perdana sobat dengan no KK dan e-KTP jika tidak maka kartu sobat akan diblokir selamanya.
"Meninjau pada Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tertanggal 31 Oktober 2017, semua pemakai kartu perdana baik perdana lama atau perdana baru yang hendak diaktifkan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan Elektronik (e-KTP) dan Nomor Kartu Keluarga."
Hal ini tidak lain bertujuan untuk meberi perlindungan pada pelanggan dan masyarakat Indonesia dari penipuan-penipuan yang biasa dilakukan baik via SMS atau telepon dan kejahatan lain, dan untuk mengurangi penyalahgunaan nomor, serta untuk menuju single identity number.
Lalu Bagaimana Nasib kami yang menggunakan kartu ganda, apakan KEMKOMINFO sudah memikirkan hal tersebut ? tanya saja sama kemkominfo, hehe...
Bukan main-main Kemkominfo memutuskan hal ini, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Achmad M. Ramli mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tak meregistrasikan kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi dalam bentuk penggunaan kartu.
Jika sobat tidak cepat-cepat melakukan registrasi ulang kartu prabayar, akan diberikan sanksi tahap awal yang akan dikenakan kepada pelanggan berupa pelanggan tidak akan dapat melakukan penggilan keluar.
Jika memang masih saja diteruskan dan belum melakukan registrasi ulang kartu, maka sanksi selanjutnya pelanggan tidak akan bisa menerima telepon dan Sanksi paling berat yang diberlakukan adalah nomor pelanggan akan diblokir.
Lalu bagaimana pelanggan yang menggunakan kartu perdana hanya untuk paket data internet saja setelah paket habis ganti kartu perdana lagi ?
Diatas tadi kan sudah dijelaskan bahwa pemberian sanksi akan diberikan jika tidak registrasi ulang selama 15hari sampai 30 hari, jadi saran saya bagi sobat yang sering gonta-ganti kartu internet belilah karu kuota yang masa aktifnya 1-2bulan saja.
Apakah sobat sudah tahu bagaimana cara melakukan registrasi ulang kartu seluler?
Kalau belum simak cara melakukan registrasi ulang kartu seluler di bawah ini.
Cara melakukan registrasi ulang kartu SIM seluler :
Apapun kartu seluler yang sobat gunakan, baik Telkomsel (simpati dan as), XL Axiata (Xl dan AXIS), Indosat (IM3 Ooredoo), 3, dan smartfren caranya sama saja dengan mengirimkan nomor NIK e-KTP dan KK ke nomor 4444, berikut ini caranya :
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati :
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format ULANGNIK#No.KK#
- Tekan tombol "Kirim"
- Tunggu sampai sobat mendaptkan pesan konfirmasi yang menyatakan sobat sudah berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
- Jika ternyata sobat mendapatkan pesan yang berisikan, "Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses." Lakukan lagi hal tersebut beberapa saat kemudian.
- Atau jika sobat mendapatkan pesan, "Maaf data NO.KK yang Anda masukkan salah." Maka cek nomor KK yang sudah sobat masukkan. Kemungkinan ada yang salah nomornya.
Cara registrasi ulang kartu AXIS :
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK
- Tekan tombol "Kirim"
- Tunggu sampai mendapatkan pesan konfirmasi yang menyatakan sobat telah berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Cara registrasi ulang kartu XL :
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK
- Tekan tombol "Kirim"
- Tunggu sampai mendapatkan pesan konfirmasi yang menyatakan sobat telah berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Cara registrasi ulang kartu Indosat :
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK#
- Tekan tombol "Kirim"
- Tunggu sampai mendapatkan pesan konfirmasi yang menyatakan sobat telah berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Cara registrasi ulang kartu Tri 3 :
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK#
- Tekan tombol "Kirim"
- Tunggu sampai mendapatkan pesan konfirmasi yang menyatakan sobat telah berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Cara registrasi ulang kartu Smartfren :
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK#
- Tekan tombol "Kirim"
- Tunggu sampai mendapatkan pesan konfirmasi yang menyatakan sobat telah berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Cara Registrasi Kartu SIM Baru
Setelah sobat membaca Cara registrasi ulang kartu SIM diatas yang merupakan cara yang dilakukan bagi sobat tikusliar.com yang sudah mendaftarkan kartu SIM sudah lama, tapi buat sobat yang baru saja mengaktifkan nomor baru, bisa ikuti cara di bawah ini.
Cara registrasi kartu seluler simpati baru :
- Buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Ketik pesan dengan format RegNIK#No.KK#
- Tekan tombol "Kirim"
- Tunggu sampai sobat mendapatkan pesan konfirmasi yang menyatakan sobat telah berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
- Jika sobat menerima pesan yang berisikan, "Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses." Lakukan lagi cara diatas beberapa saat kemudian.
- Atau jika sobat mendapatkan pesan, "Maaf data NO.KK yang Anda masukkan salah." Maka cek nomor KK yang sudah sobat masukkan. Kemungkinan ada nomor yang salah.
Untuk Cara Resitrasi ulang nomor baru caranya sama persis cara diatas.
Semoga artikel ini berguna, bermanfaat dan jangan sampai terlambat untuk melakukan registrasi ulang kartu seluler sobat sekalian.
Posting Komentar untuk "Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Axis, 3, XL dengan No KK dan e-KTP"